Seiring dengan perumusan Standar Internasional ISO seri 14000 untuk
bidang manajemen lingkungan sejak 1993, maka Indonesia sebagai salah satu
negara yang aktif mengikuti perkembangan ISO seri 14000 telah melakukan
antisipasi terhadap diberlakukannya standar tersebut.
Dalam mengantisipasi diberlakukannya standar ISO seri 14000, Indonesia
sudah aktif memberikan tanggapan terhadap draf standar ISO sebelum ditetapkan
menjadi Standar Internasional. Hal ini dilakukan dengan pembentukan Kelompok
Kerja Nasional ISO 14000 oleh Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas draf
standar ISO tersebut sejak tahun 1995. Anggota Kelompok Kerja tersebut berasal
dari berbagai kalangan, baik Pemerintah, Swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat,
maupun pakar pengelolaan lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup (Bapedal pada waktu itu) dan Badan
Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan Kelompok Kerja Nasional ISO
14000 dan berbagai stakeholders sejak tahun 1995 mengkaji, menyebarkan
informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan penelitian dan pengembangan penerapan
Sistem Manajemen Lingkungan. Berdasarkan hasil pembahasan dengan “stakeholders”
di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup menyadari potensi penerapan Sistem
Manajemen Lingkungan bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan,
peningkatan peran aktif pihak swasta dan promosi penerapan perangkat
pengelolaan lingkungan secara proaktif dan sukarela di Indonesia.
Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan
proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian
Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan
tersebut dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14001 di
Indonesia dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme
pasar yang wajar. Setelah itu, muncullah beberapa penyelenggara pelatihan, jasa
konsultasi, jasa sertifikasi dan perusahaan-perusahaan yang menerapkan Sistem
Manajemen Lingkungan. Seiring dengan tumbuhnya populasi para pemain dalam pasar
penerapan ISO 14001 di Indonesia, Kementerian LH selanjutnya lebih menfokuskan
diri pada peran fasilitator dan pembina kepada semua pihak dalam penerapan ISO
14001 di Indonesia. Peran motor penggerak diharapkan dapat dilanjutkan oleh
dunia usaha itu sendiri, sesuai dengan jiwa penerapan Sistem Manajemen
Lingkungan yang bersifat proaktif dan sukarela.
Dengan perannya sebagai fasilitator dalam pengembangan ISO 14000 di
Indonesia, Kementerian LH menyediakan media bagi semua pihak yang
berkepentingan untuk aktif dalam program pengembangan standar ISO 14000, yaitu
melalui Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 (Pokjanas ISO 14000). Kelompok kerja
tersebut sampai saat ini masih aktif dalam melaksanakan diskusi-diskusi
membahas penerapan standar ISO 14000. Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut difasilitasi
oleh Kementerian LH cq. Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi.
Supaya menfasilitasi penerapan standar ISO 14001 di Indonesia dan
mempermudah penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai
pelaksanaannya, maka Kementerian LH bekerjasama dengan BSN telah melakukan
adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar
Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya :
1.
Sistem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan
Panduan Penggunaan (SNI 19-14001-1997)
2.
Sistem Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip
Sistem dan Teknik Pendukung (SNI 19-14004-1997)
3.
Pedoman Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI
19-1410-1997)
4.
Pedoman Untuk Pengauditan Lingkungan - Prosedur
Audit - Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
5.
Pedoman Audit untuk Lingkungan – Kriteria
Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997)
No comments:
Post a Comment